Sejarah Terbentuknya Kabupaten Dati II Lampung Selatan
Ketika terompet kemerdekaan mengumandang ke seluruh antero dunia,
saat genderang berdentang membahana seluruh langit dan jagad raya, saat palu
godam bangsa membelah belenggu rantai penjajah, anak bangsa memekikkan
kemerdekaan 17 Agustus 1945, satu hari kemudian pecah ketuban dan lahir sebuah
konstitusi UUD 1945 yang menjadi sumber hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sejarah terbentuknya Kabupaten Dati II Lampung Selatan erat
kaitannya dengan Undang-undang Dasar 1945. Di dalam Undang-undang Dasar 1945
bab VI Pasal 18 menyebutkan bahwa “Pembagian Daerah di Indonesia atas daerah
besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang,
dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.
Sebagai realisasi dari pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 dimaksud,
lahirlah Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 yang mengatur tentang Kedudukan
Komite Nasional Daerah, yang pada hakekatnya adalah Undang-undang pemerintah di
daerah yang pertama, antara lain mengembalikan kekuasaan pemerintahan di daerah
kepada aparatur yang berwenang yaitu Pamong Praja dan Polisi. Selain itu juga
untuk menegakkan pemerintahan di daerah yang rasional dengan mengikut sertakan
wakil-wakil rakyat atas dasar kedaulatan rakyat.
Selanjutnya disusul dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 Tentang
pokok-pokok pemerintahan daerah, yang menegaskan bahwa pembentukan daerah
otonom dalam wilayah Republik Indonesia yang susunan tingkatannya sebagai
berikut:
a. Provinsi Daerah Tingkat I.
b. Kabupaten/Kota Madya (Kota Besar), Daerah Tingkat II.
c. Desa (Kota Kecil) Daerah Tingkat III
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 dimaksud maka lahirlah
Provinsi Sumatera Selatan dengan Perpu Nomor 33 tanggal 14 Agustus 1950, yang
dituangkan dalam Perda Sumatera Selatan Nomor 6 tahun l950. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1950 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah untuk daerah provinsi, kabupaten, kota besar
dan kota kecil, maka keluarlah Peraturan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6
tahun 1950 tentang Pembentukan DPRD Kabupaten di seluruh Provinsi Sumatera
Selatan.
Perkembangan selanjutnya, guna lebih terarahnya pemberian otonomi kepada
daerah bawahannya yaitu diatur selanjutnya dengan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 tentang pembentukan daerah kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi
Sumatera Selatan sebanyak 14 Kabupaten. diantaranya Kabupaten Dati II Lampung
Selatan beserta DPRD dan 7 (Tujuh) dinas otonom, yang ditetapkan pada tanggal 14
November 1956. Untuk penyempurnaan lebih lanjut tentang Struktur Pemerintahan
Kabupaten, lahirlah Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 yang tidak jauh berbeda
dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948. Hanya di dalam Undang-undang Nomor 1
tahun 1957 dikenal dengan Sistem Otonomi Riil yaitu pemberian otonomi termasuk
Mede Bewind.
Kemudian untuk lebih sempurna lagi sistem pemerintahan daerah,
lahirlah Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintah
daerah yang mencakup semua unsur-unsur yang progresif dan:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1945
2. Undang-undang Nomor 22 tahun 1948
3. Undang-undang Nomor 1 tahun 1957
4. Penpres Nomor 6 tahun 1959
5. Penpres Nomor 5 tahun 1960.
Selanjutnya karena Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 dimaksud sudak
tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, maka Undang-undang Nomor 18 tahun
1965 ditinjau kembali. Sebagai penyempurnaannya, lahirlah Undang-undang Nomor 5
tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. yang bersifat lebih luas
dan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965, yaitu tidak hanya mengatur dinas-dinas
Vertikal (Aparat Pusat di Daerah yang diatur pula didalamnya).
Selain itu juga Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 yang telah dirubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, lebih jelas dan tegas
dinyatakan. bahwa prinsip yang dipakai bukan lagi otonomi yang riil dan
seluas-luasnya, tetapi otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, yang bertujuan
pemberian otonomi kepada daerah untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik
dan kesatuan bangsa (Sejarah Terbentuknya Kabupaten Dati II Lampung Selatan,
2007).
Pemindahan Ibu Kota dan Administrasi Pemerintahan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dibentuk berdasarkan Undang-undang
Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tanggal 14 November 1956. Sebagai Daerah Otonomi
Tinggat II, pada awalnya terbentuknya Lampung Selatan masih merupakan bagian dari
Wilayah Sumatera Selatan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Lampung, maka Daerah Tingkat II Lampung
Selatan secara resmi merupakan salah satu Kabupaten dalam Provinsi Daerah
Tingkat I Lampung.
Dengan ditingkatkannya status Kota Tanjung Karang-Teluk Betung
menjadi kota praja Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 1959, praktis
kedudukan ibu kota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan berada di luar wilayah
administrasinya. Usaha-usaha untuk memindahkan ibu kota Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Selatan dan Wilayah kota madya Daerah Tingkat II Tanjung
Karang-Teluk Betung ke Wilayah Administrasi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Selatan telah dimulai sejak tahun 1968.
Atas dasar surat edaran menteri dalam negeri tanggal 15 Mei 1973
Nomor Pemda 18/2/6 yang antara lain mengharapkan paling lambat tahun pertama
Repelita III setiap ibu kota kabupaten/kota madya harus telah mempunyai rencana
induk (Master Plan), maka telah
diadakan naskah kerjasama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung dengan
Lembaga Penelitian dan Planologi Departemen Planologi Institut Teknologi
Bandung (LPP-ITB) Nomor: OP.100/791/Bappeda/1978 dan Nomor: LPP.022/NKS/Lam/1978
tanggal 24 Mei 1978.
Dari hasil Penelitian terhadap 20 (Dua Puluh) ibu kota kecamatan yang
ada dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, maka terpilih 2
(dua) kota yang mempunyai nilai tertinggi untuk dijadikan calon ibu kota kabupaten.
yaitu Pringsewu dan Kalianda. Dengan surat perintah tugas tanggal 17 Mei 1980
Nomor: 259/V/BKT/1980 Team departemen dalam negeri melakukan penelitian
lapangan dan tanggal 19 sampai dengan 29 Mei 1980 terhadap 6 (enam) Kota
Kecamatan sebagai altematif calon ibu kota baru Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Selatan, Yaitu: Kota Agung, Talang Padang, Pringsewu, Katibung,
Kaiaanda dan Gedung Tataan.
Hasil penelitian team departemen dalam negeri tersebut berkesimpulan,
bahwa Kalianda adalah pilihan yang tepat sebagai calon ibu kota baru Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Selatan. Dengan surat menteri dalam negeri tanggal 28
Juli 1980 Nomor: 135/3009/PUOD, ditetapkan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Dati
II Lampung Selatan di Desa Kalianda, Desa Bumi Agung dan Desa Way Urang.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1981
tanggal 3 November 1981, ditetapkan Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat
II Lampung Selatan dari Wilayah Kotamadya Tanjung Karang-Teluk Betung ke Kota
Kalianda yang terdiri dari Kelurahan Kalianda, Kelurahan Way Urang dan
Kelurahan Bumi Agung.
Berdasarkan surat menteri dalam negeri Nomor 135/102/PUOD tanggal 2
Januari 1982, peresmiannya dilakukan pada Tanggal 11 Februari 1982 oleh Menteri
Dalam Negeri Bapak Amir Machmud. Sedangkan pelaksanaan kegiatan pusat
pemerintahan di Kalianda ditetapkan mulai tanggal 10 Mei 1982. Secara
administatif Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari 17 (tujuh belas) Kecamatan
dan selanjutnya terdiri dari desa-desa dan kelurahan sebanyak 251
desa/kelurahan (248 desa dan 3 kelurahan).
Selanjutnya, dalam perjalanan penyelenggaran Pemerintahan dan
Pembangunan, Kabupaten Dati II Lampung Selatan dipimpin oleh Bupati Lampung
Selatan, secara periodik sebagai berikut:
1. Z.A. Basyid 1946-1947.
2. Achmad Akuan 1947-1952.
3. Hi. Zainal Abidin PA 1952-1955.
4. Abu Bakar 1955-1956.
5. Mas Agus Abdul Rahman 1956-1960.
6. Hasan Basri 1960-1967.
7. Hi. A. Djohan Syah 1967-1972.
8. Rustam Efendi (PJS) 1972-1973.
9. Hi. Djafar Amid 1973-1978.
10. Hi. Mustafa Kemal 1978-1982.
11. Yasir Hadi Broto (PJS) 1982-983.
12. Hi. Dulhadi 1983-1988.
13. Hi. Dulhadi 1988-993.
14. Sunardi 1993-998.
15. Hi. Amreza Anwar 1998-999.
16. Hi. Zulkifli Anwar 1999-2004.
17. fr. Taufik Hidayat (PJS) 2004-2005.
18. Hi. Zulkifli Anwar 2005-2007.
19. Wendy Melfa, SH. MH. (PJS) 2007-2010.
20. Richo Menoza 2010-sekarang.
Demikian, Sejarah terbentuknya Kabupaten Dati II Lampung Selatan,
dimana Kabupaten Dati II Lampung Selatan ditetapkan sebagai daerah otonom berdasarkan
Undang-undang Darurat Nomor: 4 tahun 1956 yang ditetapkan pada tanggal 14
November 1956. Sedangkan kepindahan Ibukota Kabupaten Dati II Lampung Selatan
berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/102/PUOD tanggal 2 Januari
1982, yang peresmiannya dilakukan pada Tanggal 11 Februari 1982 oleh Menteri
Dalam Negeri Bapak Amir Machmud dan pelaksanaan kegiatan Pusat Pemerintahan di
Kalianda pada tanggal 10 Mei 1982 (Sejarah Terbentuknya Kabupaten Dati II
Lampung Selatan, 2007).
Penetapan Hari Jadi
Seiring dengan pasang surutnya demokrasi, hukum dan pemerintahan,
selama ±50 tahun belum sempat terpikirkan tentang hari jadi Kabupaten Lampung
Selatan. Berbagai pendapat dan berbagai kalangan praktisi hukum, pakar
pemerintahan, pengamat politik dan tokoh masyarakat bermunculan. Melalui forum
diskusi, seminar dan dialog formal sampai obrolan diwarung kopi membicarakan
masalah kapan hari jadi Kabupaten Lampung Selatan.
Wacana peringatan hari jadi Kabupaten Lampung Selatan, makin marak
dan makin hangat dibicarakan, maka dengan “Semangat Membangun Kebersamaan
Kabupaten Lampung Selatan” diselengarakan Seminar Hari Jadi Kabupaten Dati II
Lmpung Selatan yang disponsori oleh “Lampung Sai” Kabupaten Lampung Selatan.
Dan hasil seminar tersebut, direspon oleh pemerintah daerah untuk
dibahas secara serius dan diupayakan memperoleh hasil yang positif. Untuk mendapatkan
data yang akurat, maka dibentuk Team Pencari data dan fakta yang bertugas
mengumpulkan data secara lengkap dan akurat tcrbentuknya Kabupaten Lampung
Selatan. Sumber Infonnasi yang utama adalah Arsip Nasional Republik Indonesia
(ANRI) Jakarta, Bandung, Palembang dan Bandar Lampung.
Sulitnya mendapatkan informasi/data tersebut menunjukkan betapa
pentingnya Arsip/Dokumen dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Melalui
pembahasan yang serius dari berbagai pihak, Pemerintah Daerah, DPRD, Pakar
Pemerintahan, Praktisi Hukum, Pakar Politik, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat,
Pelaku Sejarah, dengan berbagai pertimbangan sejarah maka dengan semangat “Ragom
Mufakat” diperoleh kesepakatan tentang hari jadi Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi
Sumatera Selatan, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1981
tanggal 3 November 1981 ditetapkan pernindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat
II Lampung Selatan dan Kota Wilayah Kotamadya Tanjung Karang-Teluk Betung ke Kota
Kalianda. Sesuai dengan Surat Menteti Dalam Negeni Nomor: 135/102/POD tanggal 2
Januari 1982 peresmiaanya dilakukan pada tanggal 11 Februani tahun 1982.
Untuk mengenang sejarah terbentuknya Pemerintah Kabupaten Dati II
Lampung Selatan dan dalam rangka Iebih meningkatkan aktifitas pemerintahan dan
motivasi pembangunan serta kemasyarakatan, maka dengan Peraturan Bupati Lampung
Selatan Nomor 09 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan
ditetapkan hari jadi Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 14 November 1956
dan hari pemindahan Ibukota Kabupaten Dati II Lampung Selatan dari Wilayah
Kotamadya Tanjung Karang-Teluk Betung ke Kota Kalianda pada tanggal 11 Februari
1982.
Berdasarkan Penetapan hari jadi Kabupaten Lampung Selatan dan hari
Pemindahan Ibukota Kabupaten Lampung Selatan dari kota wilayah Kotamadya
Tanjung Karang-Teluk Betung ke Kota Kalianda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) pasal ini, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama-sama
unsur lapisan masyarakat dapat mengisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif
sesuai dengan karakterisktik adat-istiadat dan budaya yang berkembang dalam
masyarakat di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Maksud Penetapan Hari Jadi Kabupeten Lampung Selatan dan hari jadi pemindahan Ibukota Kabupaten Lampung Selatan
dan Wilayah Kotamadya Tanjung Karang-Teluk Betung ke Kota Kalianda adalah:
a. Dalam rangka mengenang Sejarah terbentuknya
Kabupaten Dati II Lampung Selatan dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Lampung
Selatan dan Wilayah Kotamadya Tanjung Karang-Teluk Betung ke Kota Kalianda.
b. Dalam rangka untuk lebih
memotivasi terhadap jalannya roda pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan
di Kabupaten Lampung Selatan.
Tujuan Penetapan hari jadi Kabupeten Lampung Selatan dan hari jadi
Pemindahan Ibukota Kabupaten Dati II Lampung Selatan dan Wilayah Kotamadya
Tanjung Karang-Teluk Betung ke Kota Kalianda adalah:
a. Meningkatkan rasa kebersamaan
untuk menumbuh kembangkan daya saing dalam pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan umum di Kabupaten Lampung Selatan.
b. Untuk dijadikan sebagai
peringatan penting dalam melaksanakan kegiatan baik sebagai alat promosi maupun
informasi mengenai hasil-hasil pembangunan.
Dengan ditetapkanya hari jadi Kabupaten Lampung Selatan dan hari Kepindahan
Ibu Kota Kabupaten Lampung Selatan, maka diharapkan kepada semua pihak dan seluruh
lapisan masyarakat, agar lebih memahami dan Menghayati arti pentingnya sejarah,
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Memaknai Peringatan hari jadi, merupakan momentum yang sangat
penting dalam mengenang sejarah terbentuknya Kabupaten Dati II Lampung Selatan,
sebagai Tonggak perjuangan para pendahulu, pelaku sejarah yang harus diwarisi
oleh generasi sekarang dan yang akan datang (Sejarah Terbentuknya Kabupaten
Dati II Lampung Selatan, 2007).
Gambaran Singkat Transmigrasi di Kabupaten Lampung Selatan
Gambaran singkat transmigrasi di Kabupaten Lampung Selatan adalah
sebagai beukut:
- Kolonisasi yang kali pertama didatangkan dari pulau Jawa ke daerah ini dilaksanakan oleh pemenintah Kolonial Belanda pada bulan November 1905. Lokasinya di Kecamatan Gedung Tataan dengan membuka desa baru, yaitu Desa Bagelen, berjumlah 155 Kepala Keluarga (KK). Pemimpin yang ditunjuk pada waktu itu sebagai pemimpin proyeknya adalah H.G. Heyting.
- Kolonisasi kedua dilaksanakan di daerah Teluk Semangka, Kecamatan Wonosobo dan Kota Agung pada tahun 1921 dan 1922 dengan penempatan sebanyak 6021 jiwa. Pemimpin pada saat itu adalah W.C. Schalk Wijk. (Wilayah ini sekarang berada di Kabupaten Tanggamus).
- Pada kolonisasi ketiga dicoba sistem spontan dengan penempatannya di daerah Kota Agung dan Gedung Tataan pada tahun 1923-1927 berjumlah 1053 jiwa.
- Selanjutnya kolonisasi sistem sisipan yaitu yang disisipkan pada penduduk setempat, tidak dengan membuka lahan baru, dan sebagai obyeknya adalah di sekitar Kecamatan Kalianda yang dilaksanakan pada tahun 1934.
- Pada tahun 1935-1939 dilakukan lagi kolonisasi dengan sistem baru yaitu Bedol Desa, yang ditempatkan di daerah Kecamatan Talang Padang dengan jumlah kurang lebih 27.8l6 jiwa yang berasal dan Jawa Timur yaitu Kediri.
- Pada zaman pemerintahan Jepang berkuasa pada tahun 1942-1945 dan setelah Indonesia merdeka 1945-1946 tidak terdapat catatan yang jelas mengenai perpindahan penduduk dari pulau Jawa ke Lampung, akan tetapi perhatian pemerintah saat itu telah ada, yaitu dengan mengubah istilah kolonisasi menjadi transmigrasi pada tahun 1948.
- Pada tahun 1950-1955 telah dilaksanakan transmigrasi sejumlah 5.491 KK ke Lampung Selatan. Tahun 1955-1969 dipindahkan lagi sebanyak 5.333 KK yang selanjutnya ditempatkan di lokasi seperti Kecamatan Sidomulyo, Palas. Penengahan, Tanjungan dan Balau Kedaton. Pada tahun 1974, di Kecamatan Palas dan Penengahan dilakukan lagi transmigrasi sisipan sejumlah 732 KK.
Dengan gambaran di atas, kita dapat mengetahui asal-usul penduduk
pendatang, khususnya yang berasal dari pulau Jawa ke Lampung Selatan, yang saat
ini sudah berkembang pesat dan bahkan ada di setiap Kecamatan. Selain melalui
proyek transmigrasi tersebut, masih banyak penduduk pendatang dengan tujuan
menetap di daerah ini secara spontan (BPS dan Bappeda Lampung Selatan, 2011).
No comments:
Post a Comment